Landing Page Di Sini

ARR dan Rekan

Dapatkan Konsultasi Hukum & Jasa Lawyer Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Gono Gini serta Hak Asuh Anak Jakarta. Hubungi Kami Sekarang!

Konsultasikan Sekarang

Nilai Yang Kami Pegang

Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik

Terpercaya

Kami Menjadikan Kejujuran Sebagai Dasar Dalam Membangun Kepercayaan Setiap Klien.

Profesional

Dengan Kesungguhan Hati Serta Tekat yang Kuat, Segalanya Dapat Terlaksana dengan Baik Dan Profesional.

Totalitas

Kami Berkomitmen Memberikan Dukungan kepada Klien kami secara Penuh. Berpegang Teguh pada Nilai-Nilai Kebenaran.

Layanan yang Kami Berikan

keyword

Perceraian

Ada Dua Jenis Perceraian di Indonesia, Pertama Perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri dan yang Kedua Perceraian Muslim di Pengadilan Agama.


Hak Asuh Anak

Perceraian Orang Tua Terkadang Memberikan dampak Bagi Anak, Maka Hak Asuh Anak Menjadi Prioritas yang Patut Diperjuangkan.


Harta Gono Gini

Harta Gono Gini (Harta Bersama) merupakan Harga yang Didapatkan Selama Pernikahan/Perkawinan Berlangsung.

Hubungi Kami dan Atur Jadwal

Silahkan Hubungi Kami dan Dapatkan Kami memiliki Pengacara yang Profesional, Solutif serta Menjaga Informasi Klien.

HUBUNGI KAMI

081998939955

Testimoni Klien

Mereka yang telah memakai Jasa Kami, Dengarkan Apa yang Mereka Sampaikan

Sangat puas dengan jasa lawyer perceraian ini, mereka membantu saya dalam mendapatkan hak asuh anak dan juga menyelesaikan proses perceraian dengan cepat dan lancar.

Pengusaha

Saya merasa sangat terbantu dengan jasa lawyer ini dalam menyelesaikan masalah perceraian saya dan hak asuh anak. Mereka memberikan solusi-solusi yang tepat dan harga yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Ibu Rumah Tangga

Mereka sangat professional dalam menangani kasus saya. Pilihan terbaik saya dalam menggunakan jasa lawyer untuk perceraian.

Pegawai Swasta

Melalui jasa lawyer perceraian ini, saya berhasil mendapatkan hak asuh anak yang diinginkan dan proses perceraian pun berjalan dengan lancar.

Pegawai Swasta

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Daftar Pertanyaan Umum yang Sering Diajukan

Permohonan cerai dilakukan tanpa persetujuan didasari alasan dan bukti kuat.

Para pihak berhak meminta penerbitan Akat Kawin berdasarkan tempat dimana diterbitkan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, Penggugat diwajibkan untuk hadir satu kali

Harta bersama dapat diselesaikan dengan beberapa cara dan baru dapat diselesaikan setelah adanya akta cerai.

Untuk yang menikah menurut agama Islam, mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Isteri.

Adapun syarat mengurus perceraian di Pengadilan Agama, yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis.

Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK)

Untuk yang menikah menurut agama Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta mencatatkan perkawinan di disdukcapil, maka mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai.

Contoh : apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Utara dan ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bertempat tinggal di Jakarta Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai domisili tempat tinggal suami.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan mengurus perceraian non muslim, yaitu : (1) KTP Penggugat, (2) Alamat lengkap Tergugat, (3) Akta Perkawinan dari Disdukcapil, serta (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.

Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK).

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini